IPP / IUP OPK, atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus, adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

IPP / IUP OPK memungkinkan perusahaan untuk melakukan kegiatan operasi produksi dalam suatu wilayah pertambangan setelah proses eksplorasi dan studi kelayakan selesai.

IPP / IUP OPK sangat penting bagi perusahaan yang terlibat dalam industri pertambangan, terutama bagi perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan batubara.

Dasar Hukum

Dasar hukum IPP / IUP OPK adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). IPP / IUP OPK atau Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) adalah izin usaha untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang.

Penjelasan

  • IPP / IUP OPK diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan operasi produksi dalam suatu wilayah pertambangan.
  • IPP / IUP OPK khusus untuk pengangkutan dan penjualan diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.
  • Permohonan perpanjangan IPP / IUP OPK harus diajukan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IPP / IUP OPK.
  • IPP / IUP OPK merupakan 1 dari 8 perizinan di sektor mineral dan batubara.

Persyaratan Kelengkapan Permohonan

PT Konsultan Pertambangan IndonesiaLayanan Lengkap

Izin Pengangkutan Penjualan IPP / IUP OPK

Izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral dan batubara. Izin ini penting untuk menjamin legalitas dan keberlanjutan bisnis pertambangan

IUJP

Izin yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan jasa penunjang pertambangan mineral dan batubara, seperti konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang pertambangan.

ET Batubara

Perusahaan yang mendapatkan izin ET Batubara adalah: Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK OP, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan, PKP2B.

SBUJK

Sertifikat resmi yang diberikan kepada badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi, sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut layak dan kompeten untuk menjalankan kegiatan usaha konstruksi tertentu.

ISO 37001 (SMAP)

Standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Standar ini dirancang untuk membantu organisasi atau nirlaba mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan secara sistematis.

IUP Eksplorasi

IUP Eksplorasi adalah izin untuk melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah tertentu. IUP Eksplorasi mencakup kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

 

IUP Operasi Produksi

IUP Operasi Produksi merupakan izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan operasi produksi. IUP-OP diberikan setelah IUP Eksplorasi selesai dilaksanakan.

IPPKH

IPPKH dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti: Survei atau eksplorasi, Pembangunan di luar kegiatan kehutanan, Kegiatan pertambangan dan energi.

Modi

Aplikasi untuk mengelola data perusahaan mineral dan batubara di Indonesia, termasuk izin usaha, produksi, penjualan, dan kewajiban.

Geologi Mapping

Tahapan pemetaan geologi Pengamatan geomorfologi untuk mengetahui dan mengklasifikasikan satuan bentuk lahan daerah penelitian, Pengamatan singkapan, Pengukuran struktur geologi.

Evaluasi Pertambangan

Mengevaluasi potensi keuntungan setiap kegiatan pertambangan, Menentukan batas cadangan dan batas tambang, Menghitung break event ratio dan biaya serta menganalisis dampaknya pada profitabilitas.

Jasa Pengurusan WIUP

WIUP adalah singkatan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan. WIUP merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang SIPB.

Kenapa Memilih PT. Konsultan Pertambangan Indonesia

Professional Consultant

Kami memastikan Anda mendapatkan solusi lengkap untuk kebutuhan konsultasi izin tambang Anda. Kami berkomitmen membantu Anda melewati setiap tantangan dan mencapai kesuksesan yang berkelanjutan.

Budaya Bekerja Cepat

Setiap layanan yang kami tawarkan dikerjakan oleh tim yang sudah berpengalaman mengurus setiap kebutuhan izin pertambangan, sehingga setiap proses dapat dilakukan secara effektif dan efisien serta mempersingkat waktu pengerjaannya.

Tepercaya & Terjamin

Menawarkan benefit pelayanan berkelanjutan meliputi perpanjangan izin, pelaporan RKAB, pelaporan pengelolaan lingkungan, dan lainnya. Kami hadir untuk mendampingi Anda bukan hanya pada tahap awal bisnis, tetapi juga sepanjang proses produksi dan hilirisasi.

Harga Kompetitif

Tim kami memastikan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kinerja tim yang terbaik. Kami mengumpulkan informasi terperinci tentang eksplorasi, geoteknik, hidrologi, metalurgi, faktor lingkungan dan sosial guna memberikan solusi yang tepat untuk setiap kebutuhan Anda.

Butuh Konsultasi Mengenai IUP OPK di Indonesia?