IPPKH adalah singkatan dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Izin ini diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) adalah termasuk izin yang penting bagi khalayak di bidang pertambangan ;
- minyak dan gas bumi
- mineral dan batubara
- panas bumi
- ketenagalistrikan
Dasar Hukum
Dasar hukum Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2021, IPPKH diubah menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dalam PPKH, pengusaha dapat memilih untuk menyediakan lahan kompensasi atau membayar PNBP kompensasi dan PNBP penggunaan kawasan hutan.
Pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa IPPKH dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Kewajiban pemegang IPPKH, di antaranya:
- Melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi
- Melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang tidak digunakan
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
- Membayar penggantian nilai tegakan
- Membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
- Membayar Dana Reboisasi (DR)
Syarat Mendapatkan IPPKH
Luas IPPKH untuk kegiatan pertambangan pada kawasan hutan produksi yang dibebani izin pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan paling banyak 10% dari luas efektif setiap izin pemanfaatan hutan
Luas IPPKH untuk kegiatan pertambangan pada pulau yang termasuk pulau kecil dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% dari luas kawasan hutan produksi dan hutan lindung di pulau yang bersangkutan
Persyaratan Teknis:
- Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Izin Usaha berupa SIUP, NPWP
- Peta 1:50.000 untuk luas areal > 10.000 ha, atau 1:10.000 untuk luas areal < 10.000 ha dengan mengacu pada peta RBI
- Surat pernyataan Pemimpin Badan Hukum/Badan Usaha bermaterai
Persyaratan Administrasi seperti:
- Perizinan/perjanjian yang diterbitkan pejabat sesuai bidang usahanya seperti Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, dll
- Akta pendirian dan perubahannya
- Profil badan hukum
- NPWP yang telah divalidasi oleh pejabat berwenang
- Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
- Pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan
Promo Layanan IPPKH
| Jenis Layanan | Deskripsi / Ruang Lingkup | Konsultasi | Persyaratan Utama | Output / Produk |
|---|---|---|---|---|
| Permohonan Baru | Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan (Pertambangan, Energi, Telkom, dll). | NIB, Izin Berusaha, Peta Lokasi (SHP), Pakta Integritas, Rekomendasi Gubernur. | SK Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. | |
| Perpanjangan PPKH | Melanjutkan penggunaan kawasan hutan sebelum masa berlaku SK sebelumnya habis. | Laporan evaluasi berkala, bukti pelunasan kewajiban (PNBP), progres lapangan. | SK Perpanjangan PPKH. | |
| Perubahan PPKH | Perubahan yang meliputi luas area (penambahan/pengurangan), identitas pemegang, atau tujuan penggunaan. | Dokumen perubahan amdal/UKL-UPL, peta tata batas terbaru, dokumen legalitas baru. | SK Perubahan PPKH. | |
| Pengalihan PPKH | Pemindahan hak penggunaan dari satu badan hukum ke badan hukum lain (misal: akuisisi atau merger). | Akta notaris pengalihan, persetujuan pemegang saham, pernyataan kesanggupan mematuhi kewajiban. | SK Pengalihan PPKH. | |
| Pemenuhan Komitmen | Verifikasi atas kewajiban yang harus dipenuhi setelah SK terbit agar izin bersifat efektif. | Pembayaran PNBP (PKH), Penyerahan Lahan Kompensasi (jika di hutan produksi tetap), Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS. | Berita Acara Verifikasi / Surat Keterangan Efektif. | |
| Penciutan Area | Pengembalian sebagian kawasan hutan yang sudah tidak digunakan lagi kepada negara. | Peta area yang akan dikembalikan, laporan hasil penanaman kembali (reklamasi/rehabilitasi). | SK Perubahan (Penciutan) PPKH. |
PT Konsultan Pertambangan IndonesiaLayanan Lengkap
Izin Pengangkutan Penjualan IPP / IUP OPK
Izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral dan batubara. Izin ini penting untuk menjamin legalitas dan keberlanjutan bisnis pertambangan
IUJP
Izin yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan jasa penunjang pertambangan mineral dan batubara, seperti konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang pertambangan.
ET Batubara
Perusahaan yang mendapatkan izin ET Batubara adalah: Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK OP, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan, PKP2B.
SBUJK
Sertifikat resmi yang diberikan kepada badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi, sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut layak dan kompeten untuk menjalankan kegiatan usaha konstruksi tertentu.
ISO 37001 (SMAP)
Standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Standar ini dirancang untuk membantu organisasi atau nirlaba mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan secara sistematis.
IUP Eksplorasi
IUP Eksplorasi adalah izin untuk melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah tertentu. IUP Eksplorasi mencakup kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
IUP Operasi Produksi
IUP Operasi Produksi merupakan izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan operasi produksi. IUP-OP diberikan setelah IUP Eksplorasi selesai dilaksanakan.
IPPKH
IPPKH dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti: Survei atau eksplorasi, Pembangunan di luar kegiatan kehutanan, Kegiatan pertambangan dan energi.
Modi
Aplikasi untuk mengelola data perusahaan mineral dan batubara di Indonesia, termasuk izin usaha, produksi, penjualan, dan kewajiban.
Geologi Mapping
Tahapan pemetaan geologi Pengamatan geomorfologi untuk mengetahui dan mengklasifikasikan satuan bentuk lahan daerah penelitian, Pengamatan singkapan, Pengukuran struktur geologi.
Evaluasi Pertambangan
Mengevaluasi potensi keuntungan setiap kegiatan pertambangan, Menentukan batas cadangan dan batas tambang, Menghitung break event ratio dan biaya serta menganalisis dampaknya pada profitabilitas.
Jasa Pengurusan WIUP
WIUP adalah singkatan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan. WIUP merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang SIPB.
Kenapa Memilih PT. Konsultan Pertambangan Indonesia
Professional Consultant
Kami memastikan Anda mendapatkan solusi lengkap untuk kebutuhan konsultasi izin tambang Anda. Kami berkomitmen membantu Anda melewati setiap tantangan dan mencapai kesuksesan yang berkelanjutan.
Budaya Bekerja Cepat
Setiap layanan yang kami tawarkan dikerjakan oleh tim yang sudah berpengalaman mengurus setiap kebutuhan izin pertambangan, sehingga setiap proses dapat dilakukan secara effektif dan efisien serta mempersingkat waktu pengerjaannya.
Tepercaya & Terjamin
Menawarkan benefit pelayanan berkelanjutan meliputi perpanjangan izin, pelaporan RKAB, pelaporan pengelolaan lingkungan, dan lainnya. Kami hadir untuk mendampingi Anda bukan hanya pada tahap awal bisnis, tetapi juga sepanjang proses produksi dan hilirisasi.
Harga Kompetitif
Tim kami memastikan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kinerja tim yang terbaik. Kami mengumpulkan informasi terperinci tentang eksplorasi, geoteknik, hidrologi, metalurgi, faktor lingkungan dan sosial guna memberikan solusi yang tepat untuk setiap kebutuhan Anda.