IUP Operasi Produksi (IUP OP) adalah izin usaha pertambangan untuk melakukan kegiatan operasi produksi. IUP OP diberikan setelah IUP Eksplorasi selesai dilaksanakan.
IUP OP dapat meliputi kegiatan: Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau pemurnian, Pengangkutan dan penjualan.
Dasar Hukum
Aturan hukum IUP Operasi Produksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berikut adalah beberapa aturan hukum IUP Operasi Produksi:
- IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan kegiatan operasi produksi setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi.
- IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
- IUP Operasi Produksi dapat diajukan setelah memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi.
- IUP Operasi Produksi dapat diperpanjang dua kali dengan masing-masing 10 tahun.
- Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya IUP.
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat mencairkan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian setelah mencapai paling sedikit 60% dari target.
- IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pertambangan, mulai dari konstruksi hingga penjualannya.
Persyaratan Kelengkapan Permohonan


PT Konsultan Pertambangan IndonesiaLayanan Lengkap
Izin Pengangkutan Penjualan IPP / IUP OPK
Izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral dan batubara. Izin ini penting untuk menjamin legalitas dan keberlanjutan bisnis pertambangan
IUJP
Izin yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan jasa penunjang pertambangan mineral dan batubara, seperti konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang pertambangan.
ET Batubara
Perusahaan yang mendapatkan izin ET Batubara adalah: Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK OP, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan, PKP2B.
SBUJK
Sertifikat resmi yang diberikan kepada badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi, sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut layak dan kompeten untuk menjalankan kegiatan usaha konstruksi tertentu.
ISO 37001 (SMAP)
Standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Standar ini dirancang untuk membantu organisasi atau nirlaba mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan secara sistematis.
IUP Eksplorasi
IUP Eksplorasi adalah izin untuk melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah tertentu. IUP Eksplorasi mencakup kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
IUP Operasi Produksi
IUP Operasi Produksi merupakan izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan operasi produksi. IUP-OP diberikan setelah IUP Eksplorasi selesai dilaksanakan.
IPPKH
IPPKH dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti: Survei atau eksplorasi, Pembangunan di luar kegiatan kehutanan, Kegiatan pertambangan dan energi.
Modi
Aplikasi untuk mengelola data perusahaan mineral dan batubara di Indonesia, termasuk izin usaha, produksi, penjualan, dan kewajiban.
Geologi Mapping
Tahapan pemetaan geologi Pengamatan geomorfologi untuk mengetahui dan mengklasifikasikan satuan bentuk lahan daerah penelitian, Pengamatan singkapan, Pengukuran struktur geologi.
Evaluasi Pertambangan
Mengevaluasi potensi keuntungan setiap kegiatan pertambangan, Menentukan batas cadangan dan batas tambang, Menghitung break event ratio dan biaya serta menganalisis dampaknya pada profitabilitas.
Jasa Pengurusan WIUP
WIUP adalah singkatan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan. WIUP merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang SIPB.
Kenapa Memilih PT. Konsultan Pertambangan Indonesia
Professional Consultant
Kami memastikan Anda mendapatkan solusi lengkap untuk kebutuhan konsultasi izin tambang Anda. Kami berkomitmen membantu Anda melewati setiap tantangan dan mencapai kesuksesan yang berkelanjutan.
Budaya Bekerja Cepat
Setiap layanan yang kami tawarkan dikerjakan oleh tim yang sudah berpengalaman mengurus setiap kebutuhan izin pertambangan, sehingga setiap proses dapat dilakukan secara effektif dan efisien serta mempersingkat waktu pengerjaannya.
Tepercaya & Terjamin
Menawarkan benefit pelayanan berkelanjutan meliputi perpanjangan izin, pelaporan RKAB, pelaporan pengelolaan lingkungan, dan lainnya. Kami hadir untuk mendampingi Anda bukan hanya pada tahap awal bisnis, tetapi juga sepanjang proses produksi dan hilirisasi.
Harga Kompetitif
Tim kami memastikan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kinerja tim yang terbaik. Kami mengumpulkan informasi terperinci tentang eksplorasi, geoteknik, hidrologi, metalurgi, faktor lingkungan dan sosial guna memberikan solusi yang tepat untuk setiap kebutuhan Anda.