WIUP merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan pertambangan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 1 Ayat 31), Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
WIUP juga memiliki arti yakni area tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, dimana pelaku usaha diberikan hak eksklusif untuk melakukan kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi hingga produksi.
Dasar Hukum
Dasar hukum pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Penjelasan
- UU Nomor 4 Tahun 2009 mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara.
- PP Nomor 25 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021.
- PP Nomor 25 Tahun 2024 menambah ketentuan mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Menteri menetapkan WIUP Mineral Logam, WIUP Batubara, WIUPK Mineral Logam, dan/atau WIUPK Batubara berdasarkan usulan Direktur Jenderal.

Check List Kelengkapan Permohonan
- Surat Permohonan
- NIB
- NPWP Badan Usaha
- KBLI
- Untuk batuan 081**
- Untuk mineral bukan logam 089**
- Jika didalam KBLI badan Usaha terdapat 099** yaitu KBLI untuk Usaha Jasa Pertambangan, maka permohonan ditolak
- Koordinat dalam format MS Excel/shapefile
- Peta permohonan WIUP
- Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang untuk kegiatan pertambangan
- Surat Kesesuaian Tata Ruang untuk kegiatan pertambangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, atau apabila lokasi permohonan berada di wilayah laut, surat kesesuaian tata ruang untuk kegiatan pertambangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang laut.
- Surat Pemberitahuan kepada Pemegang Hak Atas Tanah **)
- Apabila permohonan WIUP berada pada wilayah Areal Penggunaan Lain (Non Kawasan hutan) sesuai rencana tata ruang.
- Surat Keterangan Tidak Keberatan / Persetujuan dari Pemegang IUP/IUPK Eksisting ***)
- Apabila permohonan WIUP tumpang tindih dengan WIUP/WIUPK lainnya dengan komoditas dan/atau bahan galian berbeda yang telah diberikan.
PT Konsultan Pertambangan IndonesiaLayanan Lengkap
Izin Pengangkutan Penjualan IPP / IUP OPK
Izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral dan batubara. Izin ini penting untuk menjamin legalitas dan keberlanjutan bisnis pertambangan
IUJP
Izin yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan jasa penunjang pertambangan mineral dan batubara, seperti konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang pertambangan.
ET Batubara
Perusahaan yang mendapatkan izin ET Batubara adalah: Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK OP, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan, PKP2B.
SBUJK
Sertifikat resmi yang diberikan kepada badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi, sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut layak dan kompeten untuk menjalankan kegiatan usaha konstruksi tertentu.
ISO 37001 (SMAP)
Standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Standar ini dirancang untuk membantu organisasi atau nirlaba mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan secara sistematis.
IUP Eksplorasi
IUP Eksplorasi adalah izin untuk melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah tertentu. IUP Eksplorasi mencakup kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
IUP Operasi Produksi
IUP Operasi Produksi merupakan izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan operasi produksi. IUP-OP diberikan setelah IUP Eksplorasi selesai dilaksanakan.
IPPKH
IPPKH dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti: Survei atau eksplorasi, Pembangunan di luar kegiatan kehutanan, Kegiatan pertambangan dan energi.
Modi
Aplikasi untuk mengelola data perusahaan mineral dan batubara di Indonesia, termasuk izin usaha, produksi, penjualan, dan kewajiban.
Geologi Mapping
Tahapan pemetaan geologi Pengamatan geomorfologi untuk mengetahui dan mengklasifikasikan satuan bentuk lahan daerah penelitian, Pengamatan singkapan, Pengukuran struktur geologi.
Evaluasi Pertambangan
Mengevaluasi potensi keuntungan setiap kegiatan pertambangan, Menentukan batas cadangan dan batas tambang, Menghitung break event ratio dan biaya serta menganalisis dampaknya pada profitabilitas.
Jasa Pengurusan WIUP
WIUP adalah singkatan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan. WIUP merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang SIPB.
Kenapa Memilih PT. Konsultan Pertambangan Indonesia
Professional Consultant
Kami memastikan Anda mendapatkan solusi lengkap untuk kebutuhan konsultasi izin tambang Anda. Kami berkomitmen membantu Anda melewati setiap tantangan dan mencapai kesuksesan yang berkelanjutan.
Budaya Bekerja Cepat
Setiap layanan yang kami tawarkan dikerjakan oleh tim yang sudah berpengalaman mengurus setiap kebutuhan izin pertambangan, sehingga setiap proses dapat dilakukan secara effektif dan efisien serta mempersingkat waktu pengerjaannya.
Tepercaya & Terjamin
Menawarkan benefit pelayanan berkelanjutan meliputi perpanjangan izin, pelaporan RKAB, pelaporan pengelolaan lingkungan, dan lainnya. Kami hadir untuk mendampingi Anda bukan hanya pada tahap awal bisnis, tetapi juga sepanjang proses produksi dan hilirisasi.
Harga Kompetitif
Tim kami memastikan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kinerja tim yang terbaik. Kami mengumpulkan informasi terperinci tentang eksplorasi, geoteknik, hidrologi, metalurgi, faktor lingkungan dan sosial guna memberikan solusi yang tepat untuk setiap kebutuhan Anda.